Batasan Pembagian Daging Aqiqah

by Aditiya

Februari 09, 2022

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Selain penyembelihan hewan, umat Muslim juga perlu memahami batasan pembagian daging kurban agar ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Dasar Hukum Pembagian Daging Kurban

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (qani’) dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menjadi dasar bahwa daging kurban tidak hanya untuk disimpan sendiri, tetapi juga harus dibagikan kepada pihak lain, terutama yang membutuhkan.

Batasan Pembagian Daging Kurban

Para ulama menjelaskan bahwa pembagian daging kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian, meskipun tidak bersifat wajib secara mutlak, yaitu:

  1. Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya
    Orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri sebagai bentuk keberkahan.
  2. Sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan sahabat
    Bagian ini dapat diberikan kepada orang-orang terdekat, baik mereka tergolong mampu maupun tidak.
  3. Sepertiga untuk fakir dan miskin
    Inilah bagian yang paling ditekankan dalam pembagian daging kurban agar manfaat ibadah kurban dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa batasan pembagian daging kurban bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual?

Mayoritas ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh yang berkurban maupun panitia. Bahkan, bagian apa pun dari hewan kurban—termasuk kulit, kepala, dan tulang—tidak boleh dijadikan upah penyembelihan.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta kurbannya dan membagikan seluruh bagian darinya, serta tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada penyembelih sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim?

Sebagian ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, selama mereka bukan orang yang memusuhi Islam. Hal ini diperbolehkan sebagai bentuk muamalah dan pendekatan sosial, terutama jika tinggal di lingkungan yang heterogen.

Bentuk Pembagian Daging Kurban

Daging kurban boleh dibagikan dalam keadaan mentah. Namun, jika dibagikan dalam bentuk masakan, hal tersebut juga diperbolehkan selama niat kurbannya tetap terjaga dan tidak mengurangi hak penerima.

Waktu Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban dilakukan pada hari penyembelihan hingga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dianjurkan agar pembagian tidak ditunda terlalu lama agar daging tetap layak konsumsi dan segera sampai kepada yang berhak.

Hikmah di Balik Batasan Pembagian Daging Kurban

Dengan memahami batasan pembagian daging kurban, umat Islam diajarkan untuk:

  • Tidak bersikap kikir
  • Menumbuhkan empati sosial
  • Menguatkan tali persaudaraan
  • Menjadikan kurban sebagai ibadah yang berdampak luas

Pembagian yang tepat bukan hanya menyempurnakan ibadah kurban, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi yang berkurban maupun penerima daging.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aqiqah No. #1 di Indonesia dengan 52 cabang. Dipercaya keluarga Indonesia dan para artis.

Hidangan lezat dari kambing pilihan, dimasak oleh juru masak berpengalaman, siap menjadikan momen tasyakuran atau berbagi Anda lebih bermakna.

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.

Buka Setiap Hari : 08.00 - 21.00 WIB

HOTLINE : 0822 2955 1842

QUICK LINK

Kantor Cabang

Paket Aqiqah

Testimoni Artis

FAQ Seputar Aqiqah

Scroll to Top