Batas Waktu Aqiqah: Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah?
By Nasywa | Maret 07, 2022
Kelahiran seorang anak selalu membawa kebahagiaan bagi keluarga. Dalam Islam, salah satu cara untuk menunjukkan rasa syukur adalah dengan melaksanakan aqiqah. Orang tua yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menyembelih kambing, dan dagingnya dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.
Distribusi daging aqiqah tidak hanya menumbuhkan rasa persaudaraan, tetapi juga membantu meringankan beban orang-orang kurang mampu. Semakin banyak yang menerima, semakin banyak pula kegembiraan yang dirasakan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Kapan waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah?
Waktu Sunnah Aqiqah
Para ulama sepakat bahwa aqiqah dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran. Hikmahnya adalah untuk meringankan keluarga yang baru menyambut bayi. Melakukan aqiqah di hari pertama bisa menjadi beban karena keluarga masih menyesuaikan diri dengan kehadiran bayi, sementara persiapan kambing membutuhkan usaha lebih.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12; shahih menurut Syaikh Al Albani)
Jika Terlewat dari Hari Ketujuh
- Ulama Malikiyah: Aqiqah gugur jika tidak dilaksanakan pada hari ketujuh.
- Ulama Hambali: Bisa dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21.
- Ulama Syafi’iyah: Tanggung jawab tetap pada ayah hingga anak baligh; jika terlewat, anak dapat mengakikahi dirinya sendiri.
Penulis Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah, menambahkan:
“Jika telah mencapai usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk menunaikan yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4:391)
Aqiqah Ketika Dewasa
Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah:
- Hukum aqiqah: Sunnah mu’akkad.
- Kambing untuk anak laki-laki: 2 ekor, anak perempuan: 1 ekor.
- Jika orang tua saat kelahiran anak tidak mampu, aqiqah tidak diwajibkan.
- Jika mampu, tanggung jawab tetap pada ayah, bukan ibu atau anak.
QS. At-Taghobun:16 mengingatkan:
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Kesimpulan
- Aqiqah dewasa tidak wajib karena tanggung jawabnya berada pada orang tua saat kelahiran.
- Mengakikahi diri sendiri tidak perlu, kecuali ingin menunaikan sunnah tambahan.
- Jika orang tua mampu saat bayi lahir, wajib menunaikan aqiqah; jika tidak mampu, tidak ada kewajiban.
Aqiqoh Nurul Hayat
Alhamdulillah, kami bangga menjadi bagian dari gerakan dakwah dan kemanusiaan yang bahu-membahu dalam melayani masyarakat melalui program aqiqah terpercaya dan syar’i.