by Herlin
Oktober 08, 2021

Hukum Aqiqah dan Berkurban Menurut Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata Arab al-qath’u yang berarti “memotong”. Ada pula yang mengartikan aqiqah sebagai rambut bayi yang dicukur saat kelahirannya.
Sedangkan menurut istilah syariat, aqiqah adalah kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, kemudian rambutnya dicukur dan diberi nama. Ibadah ini telah dijelaskan dalam banyak hadits dan pendapat ulama.
Hukum Aqiqah Menurut Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, aqiqah bukan kewajiban, namun sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu. Bagi yang belum atau tidak mampu, aqiqah boleh ditinggalkan dan tidak berdosa.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ‘ala Thullab bi Syarhit Tahrir karya Syaikh Syarqowi, bahwa:
- Aqiqah hukumnya sunnah muakkad
- Aqiqah bisa menjadi wajib apabila dinazarkan
Dalil Disyariatkannya Aqiqah
Salah satu hadits paling kuat tentang aqiqah diriwayatkan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Ahmad no. 20722, At-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya aqiqah dalam Islam.
Tujuan dan Hikmah Aqiqah
Aqiqah tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi memiliki tujuan dan hikmah yang sangat mulia, di antaranya:
- Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak
- Menghilangkan gangguan dari sang anak
- Menjadi sarana sedekah dan berbagi kepada sesama
- Menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ
Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhabbi, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pada setiap anak laki-laki ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan untuknya dan hilangkan gangguan darinya.”
(HR. Bukhari)
Siapa yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah?
Dalam syariat Islam, aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua, khususnya ayah, selama anak belum dewasa. Meskipun hukumnya sunnah, Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan pelaksanaannya. Oleh karena itu, bagi orang tua yang mampu, sebaiknya tidak meninggalkan ibadah aqiqah ini.
Selain sebagai ibadah, aqiqah juga menjadi simbol rasa syukur dan kebahagiaan atas hadirnya buah hati tercinta.
Aqiqah Nurul Hayat
Alhamdulillah, Aqiqah Nurul Hayat bangga menjadi bagian dari gerakan dakwah dan kemanusiaan yang terus berkomitmen menghadirkan layanan aqiqah sesuai syariat Islam, amanah, dan berkualitas.
Dengan proses yang halal, sesuai sunnah, serta rasa masakan yang nikmat, Aqiqah Nurul Hayat siap membantu keluarga Anda melaksanakan aqiqah dengan tenang dan penuh keberkahan.