Kriteria Kambing Untuk Aqiqah

by Aditiya

Januari 04, 2022

Kriteria Kambing Untuk Aqiqah

Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya dilakukan dengan menyembelih kambing, yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ.

Namun, masih banyak orang tua yang bertanya-tanya, kambing seperti apa yang sah digunakan untuk aqiqah, khususnya dari sisi umur, jenis, dan kesehatannya.

Kriteria Kambing Aqiqah Menurut Ulama

Menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama Syafi’iyah, kriteria kambing untuk aqiqah sama dengan kriteria kambing untuk kurban, baik dari segi jenis hewan, usia, maupun kondisi fisiknya.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Al-Qasim. Beliau menerangkan bahwa ketentuan usia hewan aqiqah, kondisi kesehatannya, serta larangan menjual dagingnya setelah disembelih, hukumnya mengikuti ketentuan hewan kurban.

Artinya, kambing aqiqah harus:

  • Sehat dan tidak cacat
  • Tidak kurus ekstrem
  • Tidak buta, pincang, atau sakit
  • Memenuhi batas usia minimal

Umur Minimal Kambing Untuk Aqiqah

Dalam kitab Hasyiatul Bajuri, dijelaskan bahwa dari sisi usia, terdapat perbedaan ketentuan antara kambing domba dan kambing kacang.

  • Kambing domba (adh-dha’n): minimal berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.
  • Kambing kacang (al-ma’z): minimal berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Karena kriteria kambing aqiqah disamakan dengan kambing kurban, maka umur minimal kambing untuk aqiqah mengikuti ketentuan tersebut.

Syaikh Al-Bajuri menjelaskan bahwa hewan yang mencukupi untuk kurban—dan juga aqiqah—adalah:

  • Al-jaza’ dari kambing domba, yaitu yang telah berumur satu tahun
  • Al-tsaniy dari kambing kacang, yaitu yang telah berumur dua tahun

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Umur Kambing

Meski pendapat di atas dianggap paling kuat, terdapat juga perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa:

  • Kambing domba sudah sah digunakan sejak usia 6 bulan,
  • Sebagian lain menyebut 8 bulan,
  • Sedangkan untuk kambing kacang, ada yang berpendapat cukup 1 tahun dan memasuki tahun kedua.

Pendapat-pendapat ini disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Namun, pendapat yang paling hati-hati dan banyak diikuti adalah tetap menggunakan kambing yang telah memenuhi usia sempurna sebagaimana ketentuan kurban.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kriteria kambing untuk aqiqah yang paling aman dan sesuai pendapat mayoritas ulama adalah:

  • Kambing sehat dan tidak cacat
  • Kambing domba minimal berumur 1 tahun
  • Kambing kacang minimal berumur 2 tahun

Dengan memenuhi kriteria tersebut, insyaAllah pelaksanaan aqiqah menjadi sah, berkah, dan sesuai tuntunan syariat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aqiqah No. #1 di Indonesia dengan 52 cabang. Dipercaya keluarga Indonesia dan para artis.

Hidangan lezat dari kambing pilihan, dimasak oleh juru masak berpengalaman, siap menjadikan momen tasyakuran atau berbagi Anda lebih bermakna.

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.

Buka Setiap Hari : 08.00 - 21.00 WIB

HOTLINE : 0822 2955 1842

QUICK LINK

Kantor Cabang

Paket Aqiqah

Testimoni Artis

FAQ Seputar Aqiqah

Scroll to Top