Hukum Islam

by Tri
Januari 11, 2022

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam atau Syariat Islam adalah aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Aturan ini mengatur perilaku manusia yang telah dibebani kewajiban hukum atau mukallaf.

Secara umum, syariat Islam mencakup seluruh ketentuan yang diperintahkan Allah SWT kepada umat-Nya melalui para Nabi, khususnya Nabi Muhammad SAW. Aturan tersebut meliputi aspek keimanan (aqidah) maupun perbuatan sehari-hari (amaliyah).

Selain itu, secara bahasa syariat berarti jalan yang harus ditempuh untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Islam tidak hanya mengajarkan tata cara beribadah kepada Allah, tetapi juga mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh.

Dengan demikian, Islam hadir sebagai sistem hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala serta hubungan manusia dengan sesamanya. Semua aturan tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman utama umat Islam.


Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam adalah bidang-bidang kajian yang menjadi pembahasan dalam ajaran Islam. Pada dasarnya, hukum Islam mencakup syariah dan fikih.

Berbeda dengan Aturan Barat yang membagi hukum menjadi hukum publik dan hukum privat, aturan Islam tidak mengenal pemisahan tersebut. Sebaliknya, pembagian hukum Islam lebih menitikberatkan pada bentuk hubungan manusia.

Secara garis besar, ruang lingkup Aturan Islam terbagi menjadi dua bagian utama. Pertama, hubungan manusia dengan Allah SWT (hablun minallah) yang dikenal sebagai ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Kedua, hubungan manusia dengan sesama manusia (hablun minannas) yang disebut muamalah. Bidang ini mencakup urusan sosial, ekonomi, hukum, dan kehidupan bermasyarakat.


Sumber-Sumber Aturan Islam

Aturan Islam bukan hanya bersifat teori, tetapi merupakan aturan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Islam memiliki sumber hukum yang jelas untuk menjawab berbagai persoalan umat.

Berikut ini adalah sumber-sumber hukum Islam yang utama:

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber Aturan Islam yang pertama dan paling utama. Kitab suci ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.

Di dalam Al-Qur’an terdapat perintah, larangan, anjuran, kisah, dan hikmah yang menjadi pedoman hidup manusia. Oleh sebab itu, ayat-ayat Al-Qur’an menjadi dasar utama dalam penetapan Aturan Islam.

2. Al-Hadits

Sumber aturan islam yang kedua adalah Al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah SAW. Hadits mencakup perkataan, perbuatan, serta persetujuan beliau.

Selain menjelaskan Al-Qur’an, hadits juga merinci hukum-hukum yang masih bersifat umum. Dengan demikian, hadits memiliki peran penting dalam memahami dan menjalankan syariat Islam.

3. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum dalam Islam.

Namun demikian, ijma’ yang paling kuat dan dapat dipertanggungjawabkan adalah ijma’ yang terjadi pada masa sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Hal ini karena pada masa tersebut para ulama masih memungkinkan untuk mencapai kesepakatan bersama.

4. Qiyas

Sumber aturan Islam selanjutnya adalah Qiyas, yaitu metode penetapan hukum dengan cara menganalogikan suatu perkara yang tidak memiliki dalil langsung.

Artinya, jika suatu permasalahan baru memiliki kesamaan sebab hukum dengan perkara yang telah ada dalilnya, maka hukumnya dapat disamakan. Oleh karena itu, qiyas digunakan untuk menjawab persoalan yang belum disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits.


Penutup

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, dan sumber Aturan Islam, umat Muslim diharapkan mampu menjalankan ajaran Islam dengan benar dan seimbang. Pada akhirnya, hukum Islam hadir untuk membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh manusia.

Semoga bermanfaat.


Aqiqoh Nurul Hayat
Alhamdulillah, kami bangga menjadi bagian dari gerakan dakwah dan kemanusiaan yang terus berkontribusi bagi umat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aqiqah No. #1 di Indonesia dengan 52 cabang. Dipercaya keluarga Indonesia dan para artis.

Hidangan lezat dari kambing pilihan, dimasak oleh juru masak berpengalaman, siap menjadikan momen tasyakuran atau berbagi Anda lebih bermakna.

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.

Buka Setiap Hari : 08.00 - 21.00 WIB

HOTLINE : 0822 2955 1842

QUICK LINK

Kantor Cabang

Paket Aqiqah

Testimoni Artis

FAQ Seputar Aqiqah

Scroll to Top