Ayah Bunda yang dirahmati Allah, setiap kelahiran adalah anugerah luar biasa dari Allah SWT. Salah satu bentuk rasa syukur atas kelahiran anak adalah dengan melaksanakan aqiqah. Namun, bagaimana jika aqiqah belum sempat dilakukan hingga anak tumbuh dewasa?
Apakah masih sah? Apakah berdosa jika belum diaqiqahi? Dan siapa yang seharusnya melaksanakannya?
Mari kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.
Hukum Asal Aqiqah dalam Islam
Aqiqah adalah penyembelihan kambing sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Tirmidzi)
Waktu terbaik pelaksanaannya adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum sempat, sebagian ulama membolehkan pada hari ke-14 atau ke-21.
Lalu, Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa?
Inilah pertanyaan yang sering muncul.
Jika aqiqah belum terlaksana sampai anak baligh atau dewasa, para ulama memiliki beberapa pendapat:
1️⃣ Tanggung Jawab Tetap pada Orang Tua
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Jika mereka mampu dan belum melaksanakan, maka tetap dianjurkan untuk menunaikannya meskipun anak sudah dewasa.
Karena pada dasarnya aqiqah adalah bentuk tanggung jawab orang tua kepada anaknya.
2️⃣ Boleh Mengaqiqahi Diri Sendiri
Pendapat lain menyatakan bahwa anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.
Hal ini menjadi solusi apabila:
- Orang tua dahulu tidak mampu
- Orang tua sudah meninggal dunia
- Atau memang belum sempat menunaikan
Walaupun ada perbedaan pendapat mengenai dalilnya, banyak ulama membolehkan hal ini sebagai bentuk menyempurnakan sunnah.
Jadi, aqiqah setelah dewasa tetap sah dan diperbolehkan.
Apakah Berdosa Jika Tidak Aqiqah?
Karena aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (bukan wajib), maka tidak berdosa jika tidak dilakukan. Namun bagi yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikannya karena mengandung keberkahan dan nilai ibadah.
Tidak ada kata terlambat dalam kebaikan.
Ketentuan Aqiqah untuk Orang Dewasa
Pelaksanaannya sama seperti aqiqah bayi:
- Anak laki-laki: 2 ekor kambing
- Anak perempuan: 1 ekor kambing
- Hewan harus sehat dan cukup umur
- Daging dianjurkan dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga
- Lebih utama dibagikan dalam keadaan sudah dimasak
Tidak ada tata cara khusus yang membedakan aqiqah bayi dan aqiqah dewasa.
Kesimpulan
Hukum aqiqah setelah dewasa adalah boleh dan sah dilakukan, baik oleh orang tua yang belum menunaikan maupun oleh anak itu sendiri.
Yang terpenting adalah niat tulus untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW dan mengharap ridha Allah SWT.
Semoga Allah memberkahi keluarga Ayah Bunda dan menerima setiap amal ibadah kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.