Hukum Suami Minum Asi

Hukum Suami Minum ASI Istri dalam Islam, Apakah Menjadi Mahram?

by Shofie Fiya
Januari 31, 2022

ASI merupakan asupan terbaik bagi bayi karena mengandung nutrisi lengkap yang dibutuhkan untuk tumbuh kembangnya. Dalam Islam, penyusuan juga memiliki konsekuensi hukum tertentu, salah satunya adalah hubungan kemahraman.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas:
Bagaimana hukum jika seorang suami tidak sengaja minum ASI istrinya? Apakah hal tersebut menyebabkan kemahraman seperti pada anak yang disusui?

Apakah Semua Penyusuan Menyebabkan Mahram?

Jawabannya tidak semua penyusuan otomatis menyebabkan hubungan mahram.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa hukum kemahraman akibat penyusuan hanya berlaku jika ASI diminum oleh anak yang masih berusia di bawah dua tahun. Pendapat ini merujuk pada dalil-dalil syariat yang membatasi masa penyusuan yang berpengaruh terhadap kemahraman.

Dengan kata lain, usia penerima ASI menjadi faktor utama dalam penetapan hukum tersebut.

Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Ulama

Jika yang meminum ASI adalah suami, maka tidak berlaku hukum kemahraman. Hal ini karena:

  • Suami bukan anak kecil
  • Tidak termasuk dalam kategori usia penyusuan (di bawah dua tahun)
  • Hubungan suami-istri sudah halal secara syariat

Oleh karena itu, minumnya ASI oleh suami—baik sengaja maupun tidak sengaja—tidak mengubah status pernikahan, tidak membatalkan akad, dan tidak menjadikan hubungan mahram baru.

Para ulama sepakat bahwa dampak kemahraman dari ASI hanya berlaku pada anak yang disusui di masa bayi, bukan pada orang dewasa.

Kesimpulan

✔ ASI memang dapat menimbulkan hubungan mahram
✔ Namun, kemahraman hanya berlaku jika ASI diminum oleh anak di bawah usia dua tahun
✔ Suami yang minum ASI istrinya tidak menjadi mahram dan tidak ada konsekuensi hukum pernikahan

Semoga penjelasan ini bisa meluruskan pemahaman dan menjawab keraguan yang sering muncul di tengah masyarakat.


Tentang Aqiqah Nurul Hayat

Aqiqah Nurul Hayat adalah bagian dari gerakan dakwah dan kemanusiaan yang berkomitmen memberikan layanan aqiqah sesuai syariat Islam. Selain menghadirkan layanan aqiqah yang amanah, Nurul Hayat juga aktif menyebarkan edukasi keislaman yang bermanfaat bagi umat.

📞 Kontak: +62 819 9960 700
📍 Layanan tersedia untuk berbagai wilayah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aqiqah No. #1 di Indonesia dengan 52 cabang. Dipercaya keluarga Indonesia dan para artis.

Hidangan lezat dari kambing pilihan, dimasak oleh juru masak berpengalaman, siap menjadikan momen tasyakuran atau berbagi Anda lebih bermakna.

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.

Buka Setiap Hari : 08.00 - 21.00 WIB

HOTLINE : 0822 2955 1842

QUICK LINK

Kantor Cabang

Paket Aqiqah

Testimoni Artis

FAQ Seputar Aqiqah

Scroll to Top