Waktu yang Tepat untuk Aqiqah
by Nasywa
Maret 01, 2022
Waktu yang Tepat Aqiqah – Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan aqiqah memiliki waktu yang disunnahkan, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Anjuran ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasa’i no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Hikmah Aqiqah Dilaksanakan pada Hari Ketujuh
Para ulama menjelaskan bahwa penentuan hari ketujuh bukan tanpa alasan. Murid Asy-Syaukani, yaitu Shidiq Hasan Khan rahimahullah, menerangkan bahwa adanya jeda waktu antara kelahiran dan pelaksanaan aqiqah memberikan kemudahan bagi keluarga.
Pada hari-hari awal kelahiran, orang tua biasanya masih fokus merawat ibu dan bayi. Jika aqiqah diwajibkan pada hari pertama, tentu akan memberatkan. Oleh karena itu, hari ketujuh dianggap sebagai waktu yang lebih lapang dan ideal untuk melaksanakan aqiqah, termasuk dalam mempersiapkan hewan sembelihan dan kebutuhan lainnya.
Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278) disebutkan bahwa mayoritas ulama fiqih berpendapat:
- Jika bayi lahir pada siang hari, maka hari kelahiran sudah masuk dalam hitungan hari pertama.
- Jika bayi lahir pada malam hari, maka hitungan hari dimulai pada hari berikutnya.
Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat terkait apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan hari ketujuh. Namun, pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa hari kelahiran tetap dihitung, sehingga aqiqah dilaksanakan enam hari setelah hari lahir.
Jika bayi lahir pada malam hari, maka perhitungan hari ketujuh dimulai dari keesokan harinya. Pendapat ini banyak dijadikan pegangan oleh para ulama karena lebih sesuai dengan tekstual hadits.
Bagaimana Jika Aqiqah Tidak Dilaksanakan pada Hari Ketujuh?
Dalam praktiknya, tidak semua orang tua dapat melaksanakan aqiqah tepat pada hari ketujuh. Terkait hal ini, para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat:
- Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa waktu aqiqah dimulai sejak bayi lahir. Aqiqah tidak sah jika dilakukan sebelum kelahiran, dan jika terlambat masih tetap bernilai aqiqah.
- Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa aqiqah hanya sah pada hari ketujuh dan tidak boleh dilakukan sebelumnya.
- Ulama Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah gugur jika tidak dilakukan pada hari ketujuh.
- Ulama Hambali menganjurkan pelaksanaan aqiqah pada hari ke-14 atau ke-21 jika terlewat hari ketujuh, berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
- Ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah dilaksanakan hingga anak belum baligh. Jika sudah baligh dan belum diaqiqahi, maka kewajiban orang tua gugur dan anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat di atas, para ulama sepakat bahwa waktu terbaik dan paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada keabsahan aqiqah jika dilakukan di luar hari tersebut.
Agar lebih aman dan sesuai dengan sunnah yang disepakati, disarankan bagi orang tua untuk mengupayakan pelaksanaan aqiqah tepat pada hari ketujuh. Namun, jika terdapat kendala, Islam tetap memberikan kelonggaran sesuai dengan kemampuan masing-masing keluarga.
Semoga penjelasan ini dapat membantu Ayah dan Bunda dalam memahami waktu yang tepat untuk aqiqah sesuai tuntunan syariat Islam.